www.fasznews.com -
Surabaya, Fasznews.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini diambil karena masa jabatan Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa pemberhentian Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur mulai berlaku efektif sejak tanggal 13 Februari 2024. Langkah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait masa jabatan kepala daerah.
"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Bisnis.com (13/2/2024).
Menurut Ari pj gubernur Jatim akan dilantik pada hari Jum'at (16/2/2024) dan akan dipimpin langsung oleh Tito Karnavian sebagai Mentri Dalam Negri Republik Indonesia.
"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," tambah Ari.
sebelumnya Khofifah Indar Parawansa telah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2019. Kepemimpinannya di Jawa Timur dianggap memiliki banyak prestasi dalam berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.