www.fasznews.com -
Surabaya, Fasznews.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meminta kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produk yang mereka jual. Batas waktu yang ditetapkan adalah paling lambat 17 Oktober 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang dijual oleh PKL dan UMKM memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan "Pemerintah memberikan tenggang waktu sampai tanggal 17 Oktober 2024, jika melebihi waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi" Imbuhnya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Kemenag RI menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan bagi konsumen. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.
Proses pengurusan sertifikasi halal melibatkan penilaian menyeluruh terhadap bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan kebersihan fasilitas produksi oleh tim ahli yang terlatih dalam prinsip-prinsip syariah Islam. Kemenag RI akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada PKL dan UMKM yang membutuhkan dalam proses pengurusan sertifikasi ini.
Bagi PKL dan UMKM yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengurus sertifikasi halal hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenag RI akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha.
Dengan adanya perintah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan usaha yang lebih teratur dan memberikan perlindungan bagi konsumen muslim serta memperkuat daya saing produk lokal di pasar global. Kemenag RI juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan keberhasilannya dalam meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia.