www.fasznews.com -
Fasznews.com - Dalam persiapan menjelang hari pencoblosan, beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia. Kejadian tragis ini menimpa beberapa daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kabar duka ini mengemuka ketika sejumlah petugas KPPS ditemukan meninggal dunia di kediamannya masing-masing. Berdasarkan laporan awal, beberapa petugas KPPS yang meninggal tersebut diduga mengalami kelelahan akibat menjalani tugas persiapan pemilihan umum.
Seperti yang terjadi pada lima tahun sebelumnya, Pemilu tahun 2019 terdapat 894 orang petugas KPPS meninggal dunia, mereka yang meninggal karena beban tugas yang terlalu besar mulai dari mempersiapkan jalannya Pemilu, membantu jalannya pencoblosan, hingga selesainya penghitungan suara.
Dilansir di Kompas.com, Rabu (14/2/2024), terdapat 4 orang petugas KPPS meninggal dunia, yang pertama adalah Ketua KPPS Wonosobo, seperti yang diberitakan bahwa Ketua KPPS Wonosobo meninggal saat mempersiapkan lokasi tempat pemungutan suara.
Kedua, Anggota KPPS Magetan, Rita Setya Ningsih (41) meninggal dunia saat pulang dari rapat KPPS pada Minggu (12/2/2024), menurut keterangan suami "pulang kerja itu langsung rapat internal TPS, dia itu punya riwayat hipertensi, mungkin kelelahan tidak kerasa lalu kemudian tidak kuat", dikutip dari Kompas.com (13/2/2024).
Ketiga, Petugas KPPS Pidie Aceh, diinformasikan bahwa ada dua petugas KPPS meninggal dunia, informasi tersebut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Adi Kurniawan.
"Iya benar, ada dua petugas KPPS meninggal, namun untuk penyebab kematian kamu belum mengetahui" imbushnya, dikutip di Antara.com.
Sementara itu, pihak terkait terus mengimbau para petugas KPPS dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan umum untuk menjaga kesehatan dan memperhatikan kondisi tubuh masing-masing.
Kepergian para petugas KPPS ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi para penyelenggara pemilu. Semoga tragedi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh petugas KPPS di masa mendatang.