www.fasznews.com -
Sarasehan Nasional-Internasional di FISIP Universitas Brawijaya Malang
menghasilkan 14 rekomendasi kebijakan strategis dan Peta Jalan Reformasi 2026-2029
untuk diserahkan ke Kemenristekdikti RI dan Komisi X DPR RI.
MALANG – Sistem pendidikan tinggi
Indonesia tengah menghadapi krisis yang sistemik. Di satu sisi, lebih dari
2.812 perguruan tinggi swasta (PTS) berjuang mandiri tanpa dukungan anggaran
negara yang memadai. Di sisi lain, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menikmati
pendanaan penuh dari APBN, bebas ekspansi, dan diprioritaskan masuk peringkat
dunia. Ketimpangan inilah yang mendorong digelarnya Sarasehan
Nasional-Internasional Reformasi Tata Kelola Pendidikan Tinggi Berbasis
Deliberatif, Berkeadilan, dan Bermartabat di Auditorium Nuswantara Lantai 7
Gedung B FISIP Universitas Brawijaya (UB), Malang, Senin (4/5/2026).
Forum strategis ini
mempertemukan pemangku kepentingan dari 110 universitas se-Indonesia, serta
partisipan internasional dari Malaysia, Iran, dan Bangladesh yang hadir secara
daring. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid, Al Hafidz,
S.Q., M.A., tampil sebagai pembicara kunci, didampingi Dr. Moch. Fauzie Said,
M.Si., memaparkan kondisi empiris pendidikan tinggi Indonesia beserta agenda
kebijakan strategisnya.
Konstitusi Menuntut 20 Persen, Tapi Perguruan Tinggi Swasta
Hampir Tak Kebagian

Jazilul Fawaid menegaskan
bahwa amanat konstitusi mengharuskan negara mengalokasikan minimal 20 persen
dari APBN untuk sektor pendidikan. Dari total belanja negara sekitar Rp3.800
triliun, sekitar Rp769 triliun telah dialokasikan untuk pendidikan. Namun, ia
mengakui terang-terangan bahwa distribusi anggaran tersebut masih jauh dari
proporsional, terutama untuk sektor pendidikan tinggi.
"Pemaknaan dan
pembagian masing-masing fungsi dana pendidikan inilah yang menjadi konsen untuk
lebih fokus," ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, di hadapan ratusan peserta
sarasehan. Ia menambahkan bahwa riset-riset dosen, terutama di perguruan tinggi
swasta, belum mendapat dukungan yang layak dari negara.
Pernyataan senada
disampaikan saat ia diwawancarai usai acara: "Perguruan tinggi swasta itu
negara hampir tidak hadir, kecuali memberi SK. Padahal mereka juga ingin
berkembang, tapi dukungan anggaran sangat kecil." Ia berkomitmen secara
pribadi untuk mengajak rekan-rekan di DPR agar lebih serius memberikan
perhatian pada sektor pendidikan tinggi.
|
FAKTA & ANGKA:
PETA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (2024)
▶ 125 Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) — didanai APBN penuh
▶ 2.812 Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) — mandiri dari mahasiswa & yayasan
▶ 345 PTS
berbasis ormas Islam (PTMA 162 + PTNU 183) — sekitar 12% total PTS
▶ Lebih dari 95%
perguruan tinggi Indonesia berstatus swasta
▶ Hanya ~4% berstatus negeri, namun
mendominasi alokasi anggaran pendidikan tinggi
|
Salah satu usulan konkret
yang disampaikan Jazilul Fawaid adalah peningkatan drastis kuota penerima Kartu
Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Saat ini penerima KIP baru sekitar 1,2 juta
mahasiswa per tahun, sementara jumlah lulusan SMA per tahun mencapai 6 juta
orang. Akibatnya, kesenjangan akses pendidikan tinggi, baik secara ekonomi
maupun geografis, antara wilayah barat dan timur Indonesia semakin menganga.
"Kalau mahasiswanya
6 juta, ya siapkan 6 juta; cukup itu anggaran negara. Minimal 3 juta harus
di-cover negara. Kalau kita ingin generasi cemerlang, maka negara harus hadir,
termasuk dalam memastikan akses kuliah bagi seluruh anak bangsa,"
tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa
persoalan cakupan KIP masih belum menyentuh program studi keagamaan dan sosial
secara merata, sebuah gap yang turut masuk dalam daftar 14 rekomendasi
kebijakan yang dihasilkan forum ini.
Paradoks UT dan
Kompetisi yang Tidak Setara
Salah satu isu paling
tajam yang mengemuka dalam paparan Dr. Moch. Fauzie Said adalah paradoks
Universitas Terbuka (UT). UT yang dilindungi Perpres khusus memiliki rasio
dosen-mahasiswa yang mustahil dipenuhi oleh PTS konvensional mana pun. Lebih
jauh, tutor-tutor dari PTS kerap berkontribusi pada kegiatan akademik UT, namun
karya penelitian mereka diklaim sebagai output UT, sebuah bentuk apropriasi
sumber daya manusia yang dinilai tidak adil.
Ekspansi PTN via jalur
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pun dinilai semakin memperparah keadaan. Perguruan
tinggi negeri leluasa menarik mahasiswa dari berbagai daerah tanpa harus
membuka kampus fisik, sehingga PTS daerah, khususnya di luar Jawa seperti
Pare-Pare, menghadapi apa yang disebut sebagai triple disadvantage: SDM
terbatas, infrastruktur yang belum memadai, dan ketidakmampuan bersaing secara
harga dengan UT.
Kondisi ini diperparah
oleh ketidakadilan geografis dalam sistem akreditasi: asesor LAM (Lembaga
Akreditasi Mandiri) masih terpusat di Pulau Jawa, sementara perguruan tinggi di
wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) belum mendapat dukungan operasional
akreditasi yang setara.
UB Dorong Reformasi: 14 Rekomendasi Kebijakan Strategis

Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad
Imron Rozuli, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Sarasehan ini bukan sekadar forum
akademik, melainkan arena kebijakan yang sesungguhnya. "Kami memfasilitasi
proses ini dengan harapan nanti akan masuk ke Komisi X DPR dan Kementerian
Dikti Saintek, sehingga menjadi bahan kebijakan," jelasnya.
Ia juga menyoroti
perlunya penyetaraan sistem akreditasi. "Perguruan tinggi ini kan menjadi
arena bersama, tidak bisa dibedakan antara PTN dan PTS. Apakah nanti basisnya
tetap prodi atau bisa faculty atau university, sehingga asesmennya tidak terlalu
berat," tambahnya.
Wakil Rektor Bidang
Keuangan dan Sumber Daya UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa'at, S.H., M.H.,
menyatakan kesiapan UB untuk mendukung proses ini. Ia menjelaskan bahwa UB
mengelola dua sumber utama pembiayaan (APBN dan dana masyarakat) dengan sistem
penyusunan anggaran bottom-up dari setiap unit kerja dan fakultas, yang memberi
fleksibilitas alokasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Forum yang merupakan
tindak lanjut dari Forum PTS Jawa Barat & Asesor LAM di Bandung (3 Maret
2026) ini menghasilkan 14 rekomendasi kebijakan strategis yang terbagi dalam
dua kategori:
|
SANGAT MENDESAK (R-01 s.d. R-06)
|
|
R-01
|
Pembiayaan
akreditasi LAM menjadi tanggung jawab APBN penuh
|
|
R-02
|
Restorasi
siklus akreditasi berjenjang & kriteria Unggul 5 tahun
|
|
R-03
|
Dua klaster
kebijakan: PTNBH riset global vs. PT layanan publik
|
|
R-04
|
Reformasi
instrumen LAM berbasis misi & ukuran institusi
|
|
R-05
|
Regulasi
homebase ganda dosen diakui dalam rasio akreditasi
|
|
R-06
|
Pembaruan
Perpres UT, rekalibrasi mandat PJJ
|
|
PRIORITAS TINGGI (R-07 s.d. R-14)
|
|
R-07
|
Regulasi
pembatasan ekspansi PTN & moratorium prodi yang jelas
|
|
R-08
|
Penguatan
LLDIKTI sebagai pembina dan APTISI sebagai platform
|
|
R-09
|
Klinik
Akreditasi Regional, Konsorsium Riset, Bank Dokumen
|
|
R-10
|
Kajian
pergeseran akreditasi per-prodi ke akreditasi institusi
|
|
R-11
|
Reformasi
KIP: nilai relevan, cakupan prodi keagamaan/sosial
|
|
R-12
|
Insentif
fiskal: BPJS ditanggung negara, pengurangan pajak PTS
|
|
R-13
|
Uji
kompetensi kesehatan dikelola PT/konsorsium, bukan pihak ke-3
|
|
R-14
|
Audiensi
resmi: Presiden RI & Komisi X DPR, masukan ke RUU Sisdiknas
|
Forum ini tidak berhenti
pada wacana. Sarasehan menetapkan Peta Jalan Implementasi yang terstruktur
dalam empat fase:
Fase I (2026)-Deliberasi
& Audit: Penyelenggaraan Forum Deliberasi Nasional di 7 wilayah (termasuk Papua,
NTT, dan Sulsel), audit biaya akreditasi, pengiriman surat resmi kepada
Presiden Prabowo, audiensi Komisi X DPR RI, dan inisiasi Klinik Akreditasi
Regional.
Fase II (2026–2027) –
Desain Partisipatif: Pengembangan instrumen dua klaster (PTNBH & PT layanan
publik), regulasi home-based dosen, piloting subsidi biaya akreditasi, revisi
Perpres UT, dan pelatihan 60 asesor LAM luar Jawa.
Fase III (2027–2028) –
Implementasi: Peluncuran nasional instrumen baru, restorasi siklus akreditasi
berjenjang, pemberlakuan insentif fiskal, dan operasionalisasi Konsorsium
Dosen-Riset antar-PTS.
Fase IV (2028–2029) –
Evaluasi & Penguatan: Forum evaluasi deliberatif nasional, benchmarking standar
ESG Eropa dan TEQSA Australia, pembaruan RUU Sisdiknas berbasis bukti, dengan
target Indonesia masuk 5 besar ASEAN dalam kualitas akreditasi pendidikan
tinggi.
Momentum Langka: Dari Kegelisahan Menuju Perubahan
Bermartabat

Paparan Dr. Moch. Fauzie
Said menutup forum dengan sebuah refleksi kritis: Forum 3 Maret 2026 di Bandung
merupakan momen deliberatif yang langka, di mana pimpinan PTS dan asesor LAM
bersama-sama mengakui bahwa sistem yang ada tidak bekerja dengan baik, tidak
untuk PTS yang dinilai, tidak untuk LAM yang menilai, dan tidak untuk mahasiswa
yang semestinya menjadi tujuan utama dari seluruh proses ini.
Sarasehan ini
menghasilkan tiga inisiatif konkret: Klinik Akreditasi Regional, Konsorsium
Dosen-Riset, dan Bank Dokumen Best Practice. Komunike kolektif yang telah
disusun siap dibawa ke hadapan Presiden RI dan Komisi X DPR RI sebagai bahan
masukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sarasehan ini diharapkan
menjadi tonggak nyata bagi terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi yang lebih
inklusif, akuntabel, dan berimbang antara PTN dan PTS, sekaligus memperkuat
kontribusi Indonesia di level regional dan global. Yang kini ditunggu adalah
satu hal: keberanian politik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi untuk benar-benar mentransformasikan suara lapangan menjadi kebijakan
yang mengubah realitas.