Blog

  • Darurat Tata Kelola Perguruan Tinggi : DPR Soroti Ketimpangan Anggaran, 2.812 PTS Indonesia Berjuang Tanpa Dukungan Negara

    • Astrid Damayanti
    • 04 May, 2026
  • Ketimpangan PTN–PTS dan Politik Anggaran yang Belum Berpihak: Puluhan Pimpintan Perguruan Tinggi Gelar Sarasehan Deliberatif di UB

    • S. Ilmy
    • 04 May, 2026
  • UIN Mengabdi: Rumah Sehat dan Gizi Cerdas untuk Cegah Stunting

    • super@admin.com
    • 28 Oct, 2025

Tag

  • Nasional
  • Internasional
  • Surabaya
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis

Social

  • Redaksi
Login |
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
    • Surabaya
  • Politik
  • Keadilan
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Pesantren
  • Lifestyle
    • Keluarga
    • Olahraga
    • Liburan & Travel
    • Kesehatan
  • Religi
    • Religi
  • Teknologi
  • Kolom
    • Edukasi
    • Psikologi
    • Opini
    • Home
    • Blog
    • Darurat Tata Kelola Perguruan Tinggi : DPR Soroti Ketimpangan Anggaran, 2.812 PTS Indonesia Berjuang Tanpa Dukungan Negara

    Darurat Tata Kelola Perguruan Tinggi : DPR Soroti Ketimpangan Anggaran, 2.812 PTS Indonesia Berjuang Tanpa Dukungan Negara

    Nasional Internasional Opini Edukasi Teknologi
    • Astrid Damayanti
    • May 04, 2026
    • 6 min read
    Darurat Tata Kelola Perguruan Tinggi : DPR Soroti Ketimpangan Anggaran, 2.812 PTS Indonesia Berjuang Tanpa Dukungan Negara

    www.fasznews.com -

    Sarasehan Nasional-Internasional di FISIP Universitas Brawijaya Malang menghasilkan 14 rekomendasi kebijakan strategis dan Peta Jalan Reformasi 2026-2029 untuk diserahkan ke Kemenristekdikti RI dan Komisi X DPR RI.


    MALANG – Sistem pendidikan tinggi Indonesia tengah menghadapi krisis yang sistemik. Di satu sisi, lebih dari 2.812 perguruan tinggi swasta (PTS) berjuang mandiri tanpa dukungan anggaran negara yang memadai. Di sisi lain, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menikmati pendanaan penuh dari APBN, bebas ekspansi, dan diprioritaskan masuk peringkat dunia. Ketimpangan inilah yang mendorong digelarnya Sarasehan Nasional-Internasional Reformasi Tata Kelola Pendidikan Tinggi Berbasis Deliberatif, Berkeadilan, dan Bermartabat di Auditorium Nuswantara Lantai 7 Gedung B FISIP Universitas Brawijaya (UB), Malang, Senin (4/5/2026).

    Forum strategis ini mempertemukan pemangku kepentingan dari 110 universitas se-Indonesia, serta partisipan internasional dari Malaysia, Iran, dan Bangladesh yang hadir secara daring. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid, Al Hafidz, S.Q., M.A., tampil sebagai pembicara kunci, didampingi Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si., memaparkan kondisi empiris pendidikan tinggi Indonesia beserta agenda kebijakan strategisnya.

    Konstitusi Menuntut 20 Persen, Tapi Perguruan Tinggi Swasta Hampir Tak Kebagian



    Jazilul Fawaid menegaskan bahwa amanat konstitusi mengharuskan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dari total belanja negara sekitar Rp3.800 triliun, sekitar Rp769 triliun telah dialokasikan untuk pendidikan. Namun, ia mengakui terang-terangan bahwa distribusi anggaran tersebut masih jauh dari proporsional, terutama untuk sektor pendidikan tinggi.

    "Pemaknaan dan pembagian masing-masing fungsi dana pendidikan inilah yang menjadi konsen untuk lebih fokus," ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, di hadapan ratusan peserta sarasehan. Ia menambahkan bahwa riset-riset dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, belum mendapat dukungan yang layak dari negara.

    Pernyataan senada disampaikan saat ia diwawancarai usai acara: "Perguruan tinggi swasta itu negara hampir tidak hadir, kecuali memberi SK. Padahal mereka juga ingin berkembang, tapi dukungan anggaran sangat kecil." Ia berkomitmen secara pribadi untuk mengajak rekan-rekan di DPR agar lebih serius memberikan perhatian pada sektor pendidikan tinggi.

     

    FAKTA & ANGKA: PETA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (2024)

    ▶  125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) — didanai APBN penuh

    ▶  2.812 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) — mandiri dari mahasiswa & yayasan

    ▶  345 PTS berbasis ormas Islam (PTMA 162 + PTNU 183) — sekitar 12% total PTS

    ▶  Lebih dari 95% perguruan tinggi Indonesia berstatus swasta

    ▶  Hanya ~4% berstatus negeri, namun mendominasi alokasi anggaran pendidikan tinggi

     

    Salah satu usulan konkret yang disampaikan Jazilul Fawaid adalah peningkatan drastis kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Saat ini penerima KIP baru sekitar 1,2 juta mahasiswa per tahun, sementara jumlah lulusan SMA per tahun mencapai 6 juta orang. Akibatnya, kesenjangan akses pendidikan tinggi, baik secara ekonomi maupun geografis, antara wilayah barat dan timur Indonesia semakin menganga.

    "Kalau mahasiswanya 6 juta, ya siapkan 6 juta; cukup itu anggaran negara. Minimal 3 juta harus di-cover negara. Kalau kita ingin generasi cemerlang, maka negara harus hadir, termasuk dalam memastikan akses kuliah bagi seluruh anak bangsa," tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa persoalan cakupan KIP masih belum menyentuh program studi keagamaan dan sosial secara merata, sebuah gap yang turut masuk dalam daftar 14 rekomendasi kebijakan yang dihasilkan forum ini.

    Paradoks UT dan Kompetisi yang Tidak Setara

    Salah satu isu paling tajam yang mengemuka dalam paparan Dr. Moch. Fauzie Said adalah paradoks Universitas Terbuka (UT). UT yang dilindungi Perpres khusus memiliki rasio dosen-mahasiswa yang mustahil dipenuhi oleh PTS konvensional mana pun. Lebih jauh, tutor-tutor dari PTS kerap berkontribusi pada kegiatan akademik UT, namun karya penelitian mereka diklaim sebagai output UT, sebuah bentuk apropriasi sumber daya manusia yang dinilai tidak adil.

    Ekspansi PTN via jalur Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pun dinilai semakin memperparah keadaan. Perguruan tinggi negeri leluasa menarik mahasiswa dari berbagai daerah tanpa harus membuka kampus fisik, sehingga PTS daerah, khususnya di luar Jawa seperti Pare-Pare, menghadapi apa yang disebut sebagai triple disadvantage: SDM terbatas, infrastruktur yang belum memadai, dan ketidakmampuan bersaing secara harga dengan UT.

    Kondisi ini diperparah oleh ketidakadilan geografis dalam sistem akreditasi: asesor LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) masih terpusat di Pulau Jawa, sementara perguruan tinggi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) belum mendapat dukungan operasional akreditasi yang setara.

    UB Dorong Reformasi: 14 Rekomendasi Kebijakan Strategis



    Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Sarasehan ini bukan sekadar forum akademik, melainkan arena kebijakan yang sesungguhnya. "Kami memfasilitasi proses ini dengan harapan nanti akan masuk ke Komisi X DPR dan Kementerian Dikti Saintek, sehingga menjadi bahan kebijakan," jelasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya penyetaraan sistem akreditasi. "Perguruan tinggi ini kan menjadi arena bersama, tidak bisa dibedakan antara PTN dan PTS. Apakah nanti basisnya tetap prodi atau bisa faculty atau university, sehingga asesmennya tidak terlalu berat," tambahnya.

    Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa'at, S.H., M.H., menyatakan kesiapan UB untuk mendukung proses ini. Ia menjelaskan bahwa UB mengelola dua sumber utama pembiayaan (APBN dan dana masyarakat) dengan sistem penyusunan anggaran bottom-up dari setiap unit kerja dan fakultas, yang memberi fleksibilitas alokasi sesuai kebutuhan masing-masing.

    Forum yang merupakan tindak lanjut dari Forum PTS Jawa Barat & Asesor LAM di Bandung (3 Maret 2026) ini menghasilkan 14 rekomendasi kebijakan strategis yang terbagi dalam dua kategori:

    SANGAT MENDESAK (R-01 s.d. R-06)

    R-01

    Pembiayaan akreditasi LAM menjadi tanggung jawab APBN penuh

    R-02

    Restorasi siklus akreditasi berjenjang & kriteria Unggul 5 tahun

    R-03

    Dua klaster kebijakan: PTNBH riset global vs. PT layanan publik

    R-04

    Reformasi instrumen LAM berbasis misi & ukuran institusi

    R-05

    Regulasi homebase ganda dosen diakui dalam rasio akreditasi

    R-06

    Pembaruan Perpres UT, rekalibrasi mandat PJJ

    PRIORITAS TINGGI (R-07 s.d. R-14)

    R-07

    Regulasi pembatasan ekspansi PTN & moratorium prodi yang jelas

    R-08

    Penguatan LLDIKTI sebagai pembina dan APTISI sebagai platform

    R-09

    Klinik Akreditasi Regional, Konsorsium Riset, Bank Dokumen

    R-10

    Kajian pergeseran akreditasi per-prodi ke akreditasi institusi

    R-11

    Reformasi KIP: nilai relevan, cakupan prodi keagamaan/sosial

    R-12

    Insentif fiskal: BPJS ditanggung negara, pengurangan pajak PTS

    R-13

    Uji kompetensi kesehatan dikelola PT/konsorsium, bukan pihak ke-3

    R-14

    Audiensi resmi: Presiden RI & Komisi X DPR, masukan ke RUU Sisdiknas

     

    Forum ini tidak berhenti pada wacana. Sarasehan menetapkan Peta Jalan Implementasi yang terstruktur dalam empat fase:

    Fase I (2026)-Deliberasi & Audit: Penyelenggaraan Forum Deliberasi Nasional di 7 wilayah (termasuk Papua, NTT, dan Sulsel), audit biaya akreditasi, pengiriman surat resmi kepada Presiden Prabowo, audiensi Komisi X DPR RI, dan inisiasi Klinik Akreditasi Regional.

    Fase II (2026–2027) – Desain Partisipatif: Pengembangan instrumen dua klaster (PTNBH & PT layanan publik), regulasi home-based dosen, piloting subsidi biaya akreditasi, revisi Perpres UT, dan pelatihan 60 asesor LAM luar Jawa.

    Fase III (2027–2028) – Implementasi: Peluncuran nasional instrumen baru, restorasi siklus akreditasi berjenjang, pemberlakuan insentif fiskal, dan operasionalisasi Konsorsium Dosen-Riset antar-PTS.

    Fase IV (2028–2029) – Evaluasi & Penguatan: Forum evaluasi deliberatif nasional, benchmarking standar ESG Eropa dan TEQSA Australia, pembaruan RUU Sisdiknas berbasis bukti, dengan target Indonesia masuk 5 besar ASEAN dalam kualitas akreditasi pendidikan tinggi.

    Momentum Langka: Dari Kegelisahan Menuju Perubahan Bermartabat



    Paparan Dr. Moch. Fauzie Said menutup forum dengan sebuah refleksi kritis: Forum 3 Maret 2026 di Bandung merupakan momen deliberatif yang langka, di mana pimpinan PTS dan asesor LAM bersama-sama mengakui bahwa sistem yang ada tidak bekerja dengan baik, tidak untuk PTS yang dinilai, tidak untuk LAM yang menilai, dan tidak untuk mahasiswa yang semestinya menjadi tujuan utama dari seluruh proses ini.

    Sarasehan ini menghasilkan tiga inisiatif konkret: Klinik Akreditasi Regional, Konsorsium Dosen-Riset, dan Bank Dokumen Best Practice. Komunike kolektif yang telah disusun siap dibawa ke hadapan Presiden RI dan Komisi X DPR RI sebagai bahan masukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

    Sarasehan ini diharapkan menjadi tonggak nyata bagi terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi yang lebih inklusif, akuntabel, dan berimbang antara PTN dan PTS, sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia di level regional dan global. Yang kini ditunggu adalah satu hal: keberanian politik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk benar-benar mentransformasikan suara lapangan menjadi kebijakan yang mengubah realitas.

    • Tags :

    • Psikologi 0
    • Teknologi 1
    • Pesantren 2
    • Edukasi 9
    • Opini 3

    • Pengangkatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB Dipertanyakan oleh Dosen: Diduga Terjadi Maladministrasi

      • Nor Kholis
      • Feb 05, 2024
    • KETERKAITAN KERJA SAMA INTERNASIONAL PADA PERUNDINGAN INDONESIA DAN TURKI DALAM KERJASAMA IT-CEPA

      • Fayza Yasmin Aulia Rahmi
      • Oct 27, 2024
    • Film Dirty Vote Mendapatkan Respon Beragam Dari Masing-Masing Timses Calon Presiden

      • Kholis
      • Feb 12, 2024

    • Jawa Timur
    • Edukasi
    • Opini
    • Religi
    • Liburan & Travel
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Keluarga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis

    Berita Akurat dan Edukatif, Menyajikan berita terkini secara akurat dan edukatif di Indonesia dan Internasional dengan berbagai kategori.

    Berita Terbaru

    • Ketimpangan PTN–PTS dan Politik Anggaran yang Belum Berpihak:...

      • 04 May, 2026
    • Darurat Tata Kelola Perguruan Tinggi : DPR Soroti...

      • 04 May, 2026

    Kontak Kami

    • Surabaya
    • 082145024305
    • fasznews@gmail.com

    © 2023 FaszNews.com . All Rights Reserved.